KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, ijon proyek adalah istilah yang merujuk pada praktik pemberian atau penerimaan suap/setoran (biasanya berupa uang fee) dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan jaminan pemenangan proyek yang belum dilaksanakan atau bahkan belum dianggarkan. 

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka. Selain ADK dan HM Kunang, KPK juga menetapkan Sarjan (SRJ), seorang kontraktor pihak swasta, sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” ujar Asep Guntur pada Sabtu (20/12) pagi.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “sebagai penerima, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep.

BACA: Operasi ‘Senyap’ di Kabupaten Bekasi, Total 10 Orang Diamankan KPK

Sementara itu, Sarjan yang diduga berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.  “KPK menegaskan akan terus mendalami alur pemberian suap dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ijon proyek ini. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Segel tampak dipasang di dua pintu masuk ruangan tersebut.

Pantauan BeritaCikarang.com di lokasi, Kamis (18/12) malam, ruangan yang disegel itu berada di lantai dua Gedung Bupati Bekasi yang terletak di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Dalam pengawasan KPK,” demikian tulisan pada segel yang dipasang di pintu.

Salah seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Bupati Bekasi mengatakan terdapat tiga orang penyidik yang datang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata dia.

Ketiga orang itu langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi. Setengah jam kemudian posisi dua pintu di ruangan tersebut sudah tersegel.

Tidak ada yang tahu perginya ketiga penyidik tersebut. Diduga mereka meninggalkan gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyebut penyelidikan tertutup masih berlangsung di lapangan. “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/) malam.

Budi tak merinci lebih jauh terkait perkara ini. Namun sejauh ini setidaknya penyidik KPK telah mengamankan 10 orang. “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait