BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil curian. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dihimbau untuk segera datang ke Polres Metro Bekasi guna melakukan pengecekan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan cukup membawa surat laporan kehilangan dan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Proses pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang langsung ke kantor Polres Metro Bekasi. Pastikan membawa dokumen lengkap seperti surat laporan kehilangan dan bukti kepemilikan. Ini semua gratis, tidak ada biaya,” ujar Kombes Sumarni.
BACA: Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor, Puluhan Motor Dikembalikan ke Pemilik
Berikut adalah daftar 23 unit sepeda motor yang telah diamankan oleh pihak kepolisian:
- Honda Genio warna hijau (No. Pol A 2074 DD, No. Mesin KF21E1128983, No. Rangka MH1KF2113KK129698).
- Honda PCX 157 CC warna hitam (No. Pol B 5801 FTA, No. Mesin KF71E1850435, No. Rangka MH1KF7118RK850428).
- Honda Beat Street warna hitam (No. Pol B 5420 FCT, No. Mesin JM91E1418450, No. Rangka MH1JK9118KK417827).
- Honda warna hitam (No. Pol B 6027 FFW, No. Mesin JM82E1380897, No. Rangka MH1JM8214MK382941).
- Honda Vario warna merah (No. Mesin JM41E1491679, No. Rangka MH1JM411XKK491962).
- Honda Scoopy warna hitam (No. Mesin JM31E964847, No. Rangka MH1JM3119JK971161).
- Honda Beat warna hitam list hijau (No. Mesin JFZ1E3248869, No. Rangka MH1JFZ139KK250886).
- Honda Beat Street warna hitam (No. Mesin JM91E1314990, No. Rangka MH1JM9117LK314185).
- Honda Beat warna hitam (No. Mesin JFZ1E1793590, No. Rangka MH1JFZ218KK5037).
- Honda F1C02N28L0 warna silver (No. Pol B 4168 FKI, No. Mesin JM31E1166886, No. Rangka MH1JM3119HK165394).
- Suzuki Satria FU (No. Mesin G120ID357971, No. Rangka MH8BG41CA8J213317).
- Honda Vario 125 tahun 2020 warna merah (No. Pol B 5970 FGM, No. Mesin JM41E1808509, No. Rangka MH1JM4110MK809090).
- Honda Vario 125 tahun 2018 warna hitam (No. Mesin JM41E1098805, No. Rangka MH1JM4117JK097947).
- Honda Beat Street tahun 2025 warna hitam (No. Pol B 5490 FZD, No. Mesin JMG1E1343554, No. Rangka MH1JMG110SK343448).
- Honda Karisma 125D tahun 2003 warna hitam (No. Mesin JB21E1223661, No. Rangka MH1JB21153K226412).
- Honda Scoopy warna merah (No. Mesin JF61E1255354, No. Rangka MH1JF6115BK256083).
- Honda Vario tahun 2015 warna hitam (No. Pol B 4123 TFC, No. Mesin JFV1E1007790, No. Rangka MH1JFV113FK007880).
- Honda Beat 110 CC warna silver tahun 2019 (No. Pol B 4389 FXX, No. Mesin JFZ2E1752185, No. Rangka MH1JFZ21XKK753386).
- Honda PCX warna putih (No. Mesin KFE2E10450107, No. Rangka MH1KFE218SK045005).
- Honda Scoopy warna hitam (No. Mesin JM31E1835587, No. Rangka MH1JM3111JK851936).
- Honda Vario warna merah (No. Pol B 5203 TMI, No. Mesin JMC1E1029608, No. Rangka MH1JMC114NK029623).
- Honda Beat Street (No. Pol B 5610 TTV, No. Mesin JMG1E1149266, No. Rangka MHIJMG111RK149151).
- Honda Beat warna hitam tahun 2019 (No. Pol B 4411 FWR, No. Mesin JFZ1E3456768, No. Rangka MH1JFZ12XKK456847) dengan kondisi rusak.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Bekasi dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada periode Maret – Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pada periode tersebut terdapat 19 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan 25 orang tersangka yang diamankan. Mereka beraksi di 23 tempat kejadian perkara yang tersebar di 10 kecamatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan kunci letter T untuk membobol kendaraan hingga memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mencabut kunci kontak.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. “Pelaku ada yang beperan sebagai eksekuto (pemetik), joki hingga penadah,” ujar Sumarni, Senin (11/05).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jericho, menambahkan bahwa puluhan kendaraan korban akan dikembalikan kepada pemilik sah melalui sistem pinjam pakai agar kendaraan tersebut tetap dapat digunakan sebagai barang bukti selama proses hukum terdahap para pelaku berlangsung.
“Apabila kendaraan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan maka pemilik kendaraan akan kami hubungi,” ungkapnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, memastikan keamanan kunci kontak, dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















