BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang daftar G di wilayah kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
BACA: Karyawan Pabrik di Kabupaten Bekasi Diwanti-wanti Jauhi Tramadol dan Eximer
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” ungkapnya, Minggu (10/05).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (24) di sebuah lokasi di Jalan Raya Pasar Babelan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 115 butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp375 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” ungkapnya.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan pekerja.
“Obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer diketahui memiliki efek berbahaya apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat memicu gangguan perilaku dan tindak kriminalitas” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















