Bantah Disebut Arogan, Kuasa Hukum Nyumarno Duga Ada Pihak Lain Pengaruhi Proses Restorative Justice

Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menduga ada pihak lain yang memengaruhi proses perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Fendy yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.
Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menduga ada pihak lain yang memengaruhi proses perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Fendy yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menduga ada pihak lain yang memengaruhi proses perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Fendy yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

Selain Nyumarno, perkara tersebut juga menyeret Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni sebagai terdakwa dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Nyumarno dkk, Rizki Syah Putra Nasution SH, mengatakan pihaknya sejak awal terus mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut dia, upaya damai telah dilakukan sejak tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi.

“Dari Polres sudah ada surat resmi kepada pelapor dan terlapor untuk pelaksanaan restorative justice pada Februari lalu. Namun pihak pelapor tidak hadir, sementara klien kami selalu kooperatif, bahkan menyerahkan KTP sebagai bentuk keseriusan untuk berdamai,” kata Rizki.

Rizki menjelaskan, mediasi sempat dilakukan pada 17 Februari 2026 di Resto Papa Jack, kawasan Stasiun Kereta Cepat Halim. Dalam pertemuan itu, Fendy hadir didampingi kuasa hukumnya, Lusita Toha dan Andy Parlindungan.

BACA: Kabupaten Bekasi Siapkan Kampung Restorative Justice

Dalam mediasi tersebut, lanjut Rizki, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi materiel maupun immateriel kepada pelapor.

Namun, rencana pelaksanaan restorative justice di Polres Metro Bekasi yang semula dijadwalkan pada 18 Februari 2025 kemudian diundur menjadi 24 Februari 2025 dan kembali batal terlaksana.

“Itu pun batal datang. Kami menduga ada pihak yang menghalangi proses perdamaian,” ujarnya.

Rizki menyebut berbagai upaya damai yang dilakukan, mulai dari permintaan maaf, komunikasi keluarga hingga pembahasan kompensasi, selalu berujung buntu.

Ia bahkan mengaku mencium adanya pihak tertentu yang diduga membiayai korban agar tidak menempuh jalur perdamaian. Menurutnya, dugaan itu muncul seiring berkembangnya narasi yang menggambarkan kliennya sebagai tokoh publik yang arogan.

“Kami menduga ada pihak lain yang memengaruhi korban untuk tidak mengambil jalur damai. Dugaan itu akan kami buktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rizki.

Tim kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa Nyumarno bersikap arogan dalam menghadapi proses hukum. Menurut Rizki, jika kliennya ingin bersikap arogan, ia dapat menggunakan hak imunitas sebagai anggota DPRD, tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Klien kami memilih mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif, mulai dari penyidikan sampai persidangan di PN Cikarang,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai berkembangnya framing negatif di ruang publik tidak sepenuhnya berasal dari pelapor secara pribadi. Mereka menyebut ada pihak-pihak yang mengatasnamakan budaya, adat, maupun suku tertentu untuk membangun opini yang memojokkan kliennya.

“Kami mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring perkara ini ke isu kedaerahan atau suku,” ujar Rizki.

Hingga kini perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Tim kuasa hukum menegaskan para terdakwa akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.

“Kebenaran materiil harus diperoleh melalui persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” pungkas Rizki. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait