BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) disinyalir kerap menerima ijon paket proyek dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun, aliran uang yang masuk ke kantongnya diduga mencapai hingga Rp9,5 Miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa praktik ijon proyek ini berlangsung sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi pada akhir tahun 2024.
Salah satu pihak yang terlibat adalah Sarjan (SRJ), kontraktor asal Kecamatan Tambun Utara, yang disebut rutin memberikan setoran kepada Ade melalui sejumlah perantara, termasuk H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah kandung Ade.
“Jadi setelah dilantik (terpilih) pada akhir tahun yang lalu, Saudara ADK ini menjalin komunikasi dengan saudara SRJ. Dalam rentang satu tahun ini ADK rutin meminta ijon paket melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya.,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12).
BACA: Kasus Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi: Soleman Divonis Dua Tahun Penjara
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade mencapai Rp9,5 miliar yang diberikan secara bertahap, yakni empat kali. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran uang tambahan senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.
Saat penggeledahan di rumah Ade, Asep mengatakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, yang disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari Sarjan. “Kita amankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai 200 juta di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ pada ADK melalui para perantara,” ungkapnya
Praktik ijon proyek sendiri merujuk pada tindakan pemberian atau penerimaan suap berupa uang fee dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan jaminan pemenangan proyek yang belum dilaksanakan atau bahkan belum dianggarkan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari pertama, mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. “KPK akan terus mendalami alur pemberian suap dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ijon proyek ini. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas Asep. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















