Stadion Wibawa Mukti Diusulkan Dikelola Swasta, Kejagung: Jangan Terus Bergantung APBD

Kondisi Stadion Wibawa Mukti dalam proses renovasi. Proses ini diperkirakan rampung pada September 2026
Kondisi Stadion Wibawa Mukti dalam proses renovasi. Proses ini diperkirakan rampung pada September 2026

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah pola pengelolaan Stadion Wibawa Mukti dengan melibatkan pihak ketiga. Langkah ini dinilai dapat membuat pengelolaan stadion lebih profesional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dorongan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana saat meninjau Stadion Wibawa Mukti, Jumat (03/07) kemarin. Menurutnya, stadion berstandar internasional itu seharusnya tidak terus menjadi beban anggaran daerah untuk biaya operasional dan pemeliharaan.

Bacaan Lainnya

Asep membandingkan pengelolaan Stadion Wibawa Mukti dengan Stadion Patriot Candrabhaga di Kota Bekasi yang telah dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Skema tersebut dinilai lebih efisien karena biaya operasional tidak lagi sepenuhnya ditanggung APBD, bahkan mampu memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah melalui mekanisme bagi hasil.

“Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan maintenance dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini masih dikelola UPTD Disbudpora,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (Perjasa) itu.

BACA: Rencana FC Bekasi City Berkandang di Wibawamukti Belum Final, Bola di Tangan Kejagung

Ia menilai sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertimbangkan pola pengelolaan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Dengan manajemen profesional, stadion tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas olahraga, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menguntungkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurut Asep, penyelenggaraan pertandingan sepak bola seharusnya mampu memberikan efek berganda bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masyarakat sekitar, hingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Di beberapa tempat stadion dikelola lebih profesional, transparan dan akuntabel serta menguntungkan pemerintah daerah. Konsep ini sedianya bisa diaplikasikan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menyambut baik arahan Kejaksaan Agung terkait rencana pengalihan pengelolaan stadion dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kepada pihak ketiga.

Menurutnya, kerja sama tersebut berpotensi membuat Stadion Wibawa Mukti terpelihara lebih optimal tanpa membebani keuangan daerah.

“Tentu kita senang kalau memang nanti ada pihak ketiga yang mau mengelola stadion. Tujuannya adalah stadion ini bisa terpelihara secara optimal sekaligus tidak memberatkan APBD,” kata Iman.

Ia menambahkan, wacana tersebut juga sejalan dengan arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pembahasan mengenai skema kerja sama akan dilakukan setelah proses renovasi Stadion Wibawa Mukti rampung.

“Jadi nanti kalau stadion sudah selesai renovasi, sudah bagus lagi, kami akan membahasnya. Apalagi ada sharing profit juga ke daerah,” ucapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait