Tegaskan Nyumarno Masih Anggota DPRD, Tim Hukum: Belum Ada SK Gubernur soal PAW

Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan.
Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Hukum Pembela Nyumarno menegaskan kliennya hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Status tersebut disebut belum berubah karena belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

Perwakilan Tim Hukum Pembela Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. mengatakan, Nyumarno masih sah dan aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi meski saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Bacaan Lainnya

“Status DPRD, Nyumarno masih aktif menjabat karena belum ada satu pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya,” kata Riski, Rabu (19/08).

Menurutnya, penyebutan Nyumarno sebagai “mantan anggota DPRD” dinilai tidak tepat secara administratif. Tim hukum menyebut status keanggotaan DPRD baru berubah apabila telah terdapat keputusan gubernur mengenai PAW.

Selain persoalan status keanggotaan DPRD, tim hukum juga menyoroti rekomendasi pemecatan Nyumarno dari partai. Mereka menyatakan rekomendasi tersebut belum final karena masih tersedia mekanisme keberatan internal.

BACA: Bantah Disebut Arogan, Kuasa Hukum Nyumarno Duga Ada Pihak Lain Pengaruhi Proses Restorative Justice

“Rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin belum final karena diktumnya sendiri memberi ruang perbaikan dan Nyumarno telah mengajukan keberatan resmi,” ujarnya.

Tim hukum menyebut pihaknya telah mengajukan keberatan atas rekomendasi sanksi partai kepada DPP Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Sementara terkait perkara pidana yang menjerat kliennya, tim hukum menegaskan proses persidangan masih berjalan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Nyumarno telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.

Hingga 18 Agustus 2026, Nyumarno disebut telah menjalani 20 hari penahanan di Rutan Lapas II Cikarang.

“Status terdakwa tidak sama dengan bersalah. Kesalahan hanya sah setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Riski.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa kliennya mengakui adanya keributan di lokasi kejadian di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, Nyumarno membantah dirinya sebagai pelaku pemukulan.

Atas dasar itu, Tim Hukum meminta masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi dan konstituen di daerah pemilihan (Dapil) 7, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga meminta agar tidak ada intervensi maupun politisasi terhadap perkara tersebut serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang kami tegaskan, hak terlapor setara dengan hak pelapor. Jangan sampai hak hukum dikalahkan oleh opini publik sepihak,” ujarnya.

Tim hukum menyebut jumlah konstituen Nyumarno di Dapil 7 mencapai 23.587 pemilih. Karena itu, mereka menilai informasi mengenai status Nyumarno sebagai anggota DPRD perlu disampaikan secara akurat kepada masyarakat.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi dan Dapil 7, hentikan politisasi, hentikan intervensi, dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Riski. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait