Tegaskan Nyumarno Masih Anggota DPRD, Tim Hukum: Belum Ada SK Gubernur soal PAW

Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan.
Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Hukum Pembela Nyumarno menegaskan kliennya hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut Nyumarno sebagai mantan anggota DPRD di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, mengatakan status keanggotaan Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi belum berubah karena hingga saat ini belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW).

Bacaan Lainnya

“Nyumarno masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena belum ada satu pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAW atas dirinya,” kata Riski, Rabu (19/08).

Menurutnya, penyebutan kliennya sebagai mantan anggota DPRD dinilai belum tepat secara hukum. Tim hukum meminta masyarakat, khususnya konstituen Nyumarno di daerah pemilihan (Dapil) 7, memahami proses hukum dan administrasi keanggotaan DPRD secara utuh.

Selain persoalan status di DPRD, tim hukum juga menanggapi sanksi internal partai terhadap Nyumarno. Mereka menyebut rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan masih dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan internal.

Riski mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengajuan keberatan atas rekomendasi Komite Etik dan Disiplin kepada DPP PDI Perjuangan bidang hukum dan advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan.

Tim hukum juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pembelaan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

“Masih ada mekanisme keberatan internal, perlindungan hukum dan keadilan dari Mahkamah Partai maupun DPP Partai. Nyumarno juga masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila hak politiknya dirugikan,” ujarnya.

Sementara terkait perkara pidana yang menjerat Nyumarno, tim hukum menegaskan proses persidangan masih berjalan. Nyumarno saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA: Bantah Disebut Arogan, Kuasa Hukum Nyumarno Duga Ada Pihak Lain Pengaruhi Proses Restorative Justice

Persidangan telah memasuki dua agenda, yakni pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.

Tim hukum menyebut Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan hingga 18 Agustus 2026 di Rutan/Lapas IIA Cikarang.

“Status terdakwa tidak sama dengan bersalah. Kesalahan seseorang hanya sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Riski.

Dalam perkara tersebut, Nyumarno mengakui adanya keributan di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, melalui tim hukumnya, ia membantah sebagai pelaku pemukulan.

Tim hukum juga menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau MKR tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian pokok perkara. Karena itu, mereka meminta seluruh pembuktian dakwaan dan keterangan saksi dilakukan di hadapan majelis hakim.

“Kami menuntut agar pembuktian dilakukan sepenuhnya di hadapan majelis hakim, tanpa intervensi, pengerahan massa maupun opini sepihak di media sosial,” ujarnya.

Tim hukum juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan politisasi terhadap perkara yang sedang berjalan.

“Kami meminta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan politisasi, menghentikan intervensi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Riski.

Mereka juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya Dapil 7 dan para konstituen Nyumarno, untuk tidak terprovokasi serta mengikuti proses persidangan hingga memperoleh keputusan hukum yang final. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait