BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana merivisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam draf perubahan, ketentuan yang selama ini melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam bakal dihapus dan diganti dengan pengaturan berbasis tata ruang (zonasi).
Rencana revisi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis (02/07) siang. Agenda itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda yang masih berlaku saat ini, Pasal 47 ayat (1) secara tegas melarang sejumlah usaha pariwisata seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), live music tertentu, hingga jenis usaha lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama. Namun dalam draf revisi, pasal tersebut dihapus. Sebagai gantinya, keberadaan usaha hiburan akan diatur berdasarkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pada Pasal 30 ayat (2) draf revisi disebutkan bahwa usaha hiburan malam hanya dapat diselenggarakan di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam rencana tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
BACA: Soal Penegakan Perda Pariwisata, Damin Sada: Jangan Mencla-Mencle, Pemkab Bekasi Harus Tegas!
Di sisi lain, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga menegaskan bahwa usaha hiburan malam dilarang beroperasi di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, kawasan fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa revisi Perda Kepariwisataan tidak serta-merta bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM). “Kalau saya menyimaknya, karena ini juga memang DPRD yang punya kewenangan semua, ya kita melihat nanti di PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya saja. Mudah-mudahan dengan adanya perda terkait pariwisata ini manfaatnya bisa dirasakan,” kata Asep.
Menurutnya, berdasarkan pembicaraan dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, arah revisi perda tersebut bukan untuk membuka ruang legalisasi THM. “Pas saya berbicara dengan Ketua DPRD, memang tujuannya beda, bukan berarti yang THM itu (yang akan dilegalkan), bukan,” ujarnya.
Asep menjelaskan, fokus pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi justru diarahkan pada potensi wisata industri dan wisata desa yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan. “Kita lihat dulu pariwisata industri, pariwisata desa. Bukan sekaligus ke sana. Kalau masalah itu (melegalkan THM) nanti mungkin bisa dibicarakan lagi,” ucapnya.
Ia juga menilai pembahasan yang berkaitan dengan hiburan malam harus melibatkan berbagai unsur masyarakat agar tidak memicu polemik. “Oleh sebab itu nanti didampingi tokoh masyarakat, tokoh agama, ada pendampingan, supaya diberi ruang untuk berdiskusi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembahasan revisi Perda Kepariwisataan merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal.
“Secara administratif semua sudah dilakukan. Dan yang menjadi kontroversi kan hanya menjadi bagian yang perlu kita diskusikan bersama-sama. Tapi secara keseluruhan banyak item-item kepariwisataan yang perlu juga digali potensinya,” kata Ade Sukron.
Ia memastikan DPRD akan membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung. “Tinggal nanti kita memang perlu memberikan ruang kepada masyarakat, siapa pun yang memiliki konsen terhadap ini untuk dilibatkan dalam pembahasannya. Nanti hasilnya seperti apa ya kita tunggu teman-teman dipanggil bersama dengan dinas terkait,” ujarnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















