Ayah Kerja di Luar Negeri, Balita 4 Tahun di Tarumajaya Dianiaya Ibu Tiri

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono saat menghdiri pers confrence kasus kekerasan (penganiayaan) yang dilakukan seorang ibu tiri kepada balita di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono saat menghdiri pers confrence kasus kekerasan (penganiayaan) yang dilakukan seorang ibu tiri kepada balita di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ibu tiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi telah mengamankan pelaku berinisial DM (19) setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi terkait seorang balita yang dirawat dengan dugaan menjadi korban kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan,” kata Ikhlas, Senin (13/07).

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.

BACA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Terus Meningkat

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan terhadap korban telah berlangsung berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.

“Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Ikhlas.

Sebelumnya, tersangka sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun dokter menemukan kondisi luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Penyidik juga mendalami motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

“Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain memeriksa tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban,” ungkapnya.

Ikhlas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait