BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Kamis (23/07) diwarnai keprihatinan atas kasus tewasnya seorang balita berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi akibat dugaan kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga.
“Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” ujar Arifah, dikutip BeritaCikarang.com dari laman kemenppa.go.id, Kamis (23/07).
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, motif kekerasan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban. Pelaku menilai nenek korban lebih memberikan perhatian kepada balita tersebut dibandingkan anak hasil pernikahannya dengan ayah korban.
BACA: Kementerian PPPA Tingkatkan Layanan SAPA 129 untuk Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Arifah mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi yang segera menangani kasus tersebut. Pelaku telah diamankan, sementara korban sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Karena pelaku merupakan orang tua, yakni ibu tiri korban, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arifah Fauzi.
BACA: Ayah Kerja di Luar Negeri, Balita 4 Tahun di Tarumajaya Dianiaya Ibu Tiri
Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus juga telah melakukan koordinasi sejak 9 Juli 2026. Koordinasi dilakukan untuk memantau proses hukum sekaligus memastikan pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Momentum Hari Anak Nasional tahun ini, menurut Arifah, harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia menekankan lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















