50 Gram Sabu Disembunyikan dalam Speaker Bluetooth, Polisi Bongkar Modus Pengiriman ke Bogor

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim hingga ke wilayah Kabupaten Bogor.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim hingga ke wilayah Kabupaten Bogor.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim hingga ke wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat 50,36 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/08) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari penindakan awal, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,28 gram. Polisi juga menyita pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya paket lain yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut diketahui dikirim menggunakan layanan ojek daring.

BACA: Dipasok dari Tangerang, Pengedar Sabu Modus Sistem Tempel Ditangkap di Tambun Selatan

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan paket tersebut di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/08) sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat diperiksa, paket tersebut berupa speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag.

Di dalam speaker, polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat brutto 50,36 gram dan netto 49,46 gram.

Penyembunyian sabu di dalam perangkat elektronik diduga merupakan modus untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Aliyani.

Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait