Sanksi Hukum Dinilai Lemah, Penegakan Perda Pariwisata di Kabupaten Bekasi Batal?

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor saat menunjukan sangsi yang dinilai 'abu-abu' di dalam Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan, Senin (27/11).
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor saat menunjukan sangsi yang dinilai 'abu-abu' di dalam Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan, Senin (27/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah memanggil, menginvetarisir dan mengecek kelengkapan izin Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan sedikitnya ada 94 THM yang telah dipanggil dan diperiksa kelengkapan izinnnya. Mereka tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi seperti di Kawasan Lippo Cikarang, Jababeka, MM2100, Cibitung, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Tambun Selatan, Tarumajaya dll.

Bacaan Lainnya

BACA : Banyak Pengusaha Hiburan Malam di Ruko Thamrin Gak Punya TDUP

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, mayoritas keberadaan THM bermasalah mulai dari tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata -red) sampai dengan menyalahgunakan perizinan. Semisal izin ruko tetapi fakta di lapangan membangun hotel, tempat karoke dan lain sebagainya.

“Jadi kita menggabungkan antara penegakan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang IMB,” kata Sahat MBJ Nahor, Senin (27/11).

Sahat menjelaskan alasan pihaknya sengaja menggabungkan antara  dua Perda tersebut dikarenakan sanksi yang tertuang di Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dinilai tidak cukup kuat atau sangsi hukumnya memiliki tafsir ganda sehingga akan kesulitan bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas tersebut.

“Artinya ada celah dari perda 3 tahun 2016. Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda mesti jelas pijakannya tidak bisa abu-abu,” kata dia.

Meski demikian, sambungnya, apapun alasannya ketika Perda No 3 Tahun 2016 sudah diundangkan, dinyatakan berlaku maka Satpol PP Kabupaten Bekasi akan tetap berusaha melakukan tindakan tegas terhadap usaha kepariwisataan yang dilarang sesuai dengan yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

“Jadi ketika di perda No 3 tahun 2016 kami tidak bisa melakukan, maka kami backup dengan cara lain yakni dengan melakukan penegakan melalui Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB,” tuturnya.

Sementara itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat ditemui beberapa waktu lalu membenarkan kalau pasal 47 tentang pelarangan di Perda nomor 3 tahun 2016 tidak dicantumkan dalam sanksi.

“Bisa saja kan karena salah cetak, makanya saya akan cek ulang, tapi nanti kita bisa sajakan melalui perizinannya dalam artian apakah ruko yang digunakan izinnya menyalahi atau tidak” ujar dia

Disinggung dengan penegakan Perda  nomor 3 tahun 2016 yang dilakukan Satpol PP tidak maksimal, Neneng mengatakan adanya perbedaan pandangaan bila Satpol PP tetap dengan tahapannya untuk melakukan tindakan.

“Perdanya ada tapi kenapa tidak ada sanksinya? Ini yang sering kita ketahui tapi yang jelas kita akan tegakan perda terutama yang sudah di sahkan,” kata dia. (BC)

Pos terkait