DPRD Dukung Satpol PP Kabupaten Bekasi Laporkan Pengusaha Hiburan ‘Mbalelo’

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang telah melaporkan pengelola hiburan malam atau diskotik yang diduga mbalelo dengan mencabut segel milik pemerintah ke kepolisian sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

“Karena memang itu bagian dari tupoksi Satpol PP dari Perda No 3 Tahun 2016 yang masih eksisting, belum dibatalkan dan masih berlaku hingga saat ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Selasa (07/02).

Bacaan Lainnya

“Jadi jika ada yang melanggar, melakukan tindakan-tindakan mbalelo maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ditingkatkan ke tahapan yang lebih tinggi yakni ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku mendukung penuh langkah yang dilakukan Satpol PP dan berharap aparatur penegak Perda itu dapat terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan program atau rencana kerja yang telah disusun sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Tentuya kami memberikan dukungan karena memang seperti itulah Satpol PP, dia harus bekerja dan terus meningkatkan kinerjanya. Jika ada yang mbalelo terus didiamkan, buat apa ada penegakan Perda karena berbicara penegakan Perda itu juga kan ada anggarannya dan semua anggaran itu harus dipertanggungjawabkan serta memiliki input, output termasuk benefitnya juga harus kelihatan,” kata dia.

Ani juga menghimbau agar para pelaku usaha hiburan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta tidak mengelak untuk menerima sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

“Saya harap pelaku usaha harus mempertimbangkan Perda yang berlaku di Kabupaten Bekasi, jangan semaunya sendiri dan menghormati tindakan-tindakan yang dilakukan Satpol PP,” kata dia.

Sebelumnya, salah satu pengelola diskotik atau tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga merusak segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA.

“Iya benar, udah saya laporin hari ini,” kata Deni Mulyadi, Senin (06/02).

Dirinya mengakui banyak pengelola tempat hiburan malam yang membandel karena sudah mengetahui usahanya dilarang beroperasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 namun nekat beroperasi secara diam-diam.

Bahkan tidak sedikit yang tergolong nekat dengan sengaja membuka segel yang telah dipasang,  seperti yang dilakukan salah satu pengelola diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan belum lama ini.

“Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan. Dan ini sudah kita buktikan,” kata Deni.

Pelaporan ini, sambung Deni, sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha hiburan di Kabupaten agar mentaati regulasi yang ada, sekaligus menghormati tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP selaku aparatur penegak Perda.

Pasalnya, perusakan segel yang dipasangan pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP.

“Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait