27 Pasang Suami Istri di Cikarang Selatan Jalani Isbat Nikah! Sah, Tercatat di Lembaga Resmi

Sebanyak 27 pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani nikah siri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarkan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/06).
Sebanyak 27 pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani nikah siri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarkan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  –  Sebanyak 27 pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani nikah siri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarkan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/06).

Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan serta untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan siri yang tidak tercatat dalam sistem administrasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Ratusan Ribu Anak di Kabupaten Bekasi Tak Punya Akta Kelahiran

“Hari ini total ada 27 pasangan suami istri siri yang telah resmi tercatat oleh negara usai mengikuti program sidang isbat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Cikarang di Desa Pasirsari,” kata Muhammad Said.

Said menjelaskan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Untuk itu, dirinya mengimbau semua masyarakat terkhusus di Kecamatan Cikarang Selatan untuk menghindari pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA maupun Disdukcapil.

“Ikutilah peraturan  perundangan-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang perkawinan maupun undang-undang administrasi kependudukan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum dan permasalahan sosial kedepan,” ungkapnya.

Tak lupa Said mengucapkan selamat kepada 27 pasangan peserta sidang isbat nikah yang secara resmi pernikahannya telah disahkan serta diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum. “Semoga semua pasangan yang telah melangsungkan pernikahan diberikan kebahagiaan dan keberkahan,” pungkasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait