24 Korban Perdagangan Orang Terima Restitusi Rp799 Juta

Pemberian retritusi kepada 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual organ ginjal jaringan internasional di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemberian retritusi kepada 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual organ ginjal jaringan internasional di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

BERITACIIARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp799.542.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang pada 5 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Pemberian setitusi dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi masing-masing korban menerima uang restitusi senilai Rp33.314.250,” kata Dwi Astuti Beniyati, Rabu (29/05).

BACA: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana

Ia mengatakan penyerahan uang restitusi ini merupakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sehingga membantu proses pemulihan korban dari penderitaan akibat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang modus jual organ ginjal tersebut.

Kasus TPPO tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui perkara nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.

Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.

“Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya dua orang korban perkara TPPO juga menerima restitusi pada 17 Mei 2022 di Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman menyatakan perkara TPPO merupakan bentuk perbudakan manusia di era modern yang menjadi salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

“Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang lain telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya.

Ade juga menyatakan TPPO memiliki dampak negatif yang merugikan korban, melibatkan konsekuensi bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban kerap mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami.

Secara psikologis, mereka mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu juga dampak sosial ekonomi yakni kerugian kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan serta reputasi sosial.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi,” kata dia

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda di Kabupaten Bekasi khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini.

“Kami  berharap dengan diberikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait