BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Imigrasi Bekasi masih melakukan pemeriksaan administratif terhadap 78 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan dalam Operasi Wira Waspada. Operasi tersebut digelar pada 8 April 2026 di salah satu kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Hingga sepekan setelah operasi, proses identifikasi dan pendalaman terkait izin tinggal serta aktivitas para TKA tersebut masih berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, mengungkapkan bahwa dari total 78 TKA yang diamankan, 76 di antaranya berasal dari Tiongkok, sementara masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia. Seluruh TKA diduga ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen identitas seperti paspor atau izin tinggal saat diamankan.
“78 TKA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Mereka kemudian dibawa menggunakan bus dari area konstruksi ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jaya Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada Rabu (15/04).
BACA: Damin Sada Ingin Kabupaten Bekasi Punya Kantor Imigrasi
Dari hasil identifikasi awal, diketahui bahwa tujuh TKA asal Tiongkok memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sementara 69 TKA lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian satu TKA Vietnam menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, dan satu TKA Malaysia diketahui masuk dengan Bebas Visa Kunjungan untuk tujuan wisata.
“Saat ini, pemeriksaan administratif terhadap 78 TKA tersebut terus dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia. Adapun tujuh TKA pemegang ITAS sedang dikonfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan apakah sesuai dengan perizinannya. Sementara itu, 71 TKA pemegang Izin Tinggal Kunjungan sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan,” jelas Jaya Saputra.
Jika terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, para TKA dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebaliknya, jika dokumen mereka terbukti lengkap dan sesuai dengan peruntukannya, dokumen tersebut akan dikembalikan dan mereka dapat melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.
Jaya juga menegaskan komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional melalui pengawasan terhadap orang asing. Prinsip Selective Policy diterapkan dengan hanya mengizinkan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia untuk masuk dan beraktivitas di dalam negeri.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta melindungi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dalam negeri,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















