BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat 23 tindakan deportasi Warga Negara Asing (WNA) selama triwulan pertama 2026.
Data tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan jajaran Inteldakim di wilayah Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi periode Januari – Maret.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, merinci selain deportasi, pihaknya juga menangani 21 kasus overstay, 73 operasi pengawasan, 22 tindakan pencegahan dan penangkalan atau cekal, serta 139 pelanggaran keimigrasian lainnya.
BACA: Istri WNA India Ditemukan Tewas di Tambun Selatan
“Pengawasan keimigrasian terus kami perkuat, termasuk melalui pendekatan kewilayahan agar lebih dekat dengan masyarakat,” kata Anggi, Kamis (14/05).
Anggi menjelaskan, operasi pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan seperti kawasan industri, kos-kosan, dan apartemen. Tujuannya untuk menekan praktik penyalahgunaan izin tinggal dan kerja ilegal yang merugikan tenaga kerja lokal.
Sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi Bekasi juga membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI). Program ini dirancang agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungannya masing-masing.
Wilayah yang ditetapkan sebagai DBI meliputi Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung.
“Program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi langkah preventif agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing,” pungkas Anggi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















