BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi keimigrasian yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terkait proses perpanjangan izin tinggal KD seorang WN asal Korea Selatan yang diketahui tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan pihaknya menjalankan prosedur berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses izin tinggal yang diberikan kepada warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung di kepolisian,” kata dia, Rabu (13/05).
BACA: Gunakan QR Code, Imigrasi Bekasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memiliki visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, Imigrasi Bekasi juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara hukum.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bebernya.
Menurutnya, asas tersebut merupakan prinsip fundamental hukum yang bertujuan melindungi hak asasi manusia serta mencegah penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan.
“Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa warga negara asing yang tengah menjalani proses hukum namun tidak ditahan tetap memiliki kewajiban menjaga masa berlaku visa atau izin tinggalnya.
“Orang asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, apabila seorang warga negara asing dikenakan penahanan, maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai ketentuan Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait status penjamin KD, Imigrasi Bekasi menyebut saat ini yang bersangkutan tidak lagi berada di bawah penjaminan PT Globe Abadi Sejahtera (GAS).
Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Bridging Visa yang diajukan secara daring kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ini semua melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan sesuai Pasal 94A angka 3 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024,” jelasnya.
Anggi juga mengimbau seluruh warga negara asing untuk menjaga izin tinggal tetap aktif selama menjalani proses hukum agar tidak terkena sanksi overstay.
“Overstay dikenakan biaya beban Rp1.000.000 per hari, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 hari maka dikenakan sanksi deportasi,” tandasnya.
WN Korea Selatan berinisial KD sebelumnya dikaitkan dengan konflik korporasi yang melibatkan PT Globe Abadi Sejahtera. Dalam perkara tersebut, KD dilaporkan oleh perusahaan penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















