BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerbitkan sebanyak 20.124 paspor selama triwulan pertama (Januari-Maret) tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari 10.468 paspor pada Januari, 5.616 paspor pada Februari dan 4.040 paspor pada Maret.
“Tingginya angka tersebut mencerminkan mobilitas masyarakat yang meningkat, baik untuk keperluan umrah, wisata, pekerjaan, maupun kunjungan keluarga,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, Rabu (13/05).
Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga memberikan layanan izin tinggal keimigrasian sebanyak 5.031 layanan selama triwulan pertama ini. Secara rinci, layanan tersebut terdiri dari 1.906 layanan pada Januari, 1.507 layanan pada Februari, dan 1.618 layanan pada Maret.
“Tentunya kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
BACA: Imigrasi Terbitkan Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Baru
Sementara di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Bekasi mencatat 23 tindakan deportasi selama triwulan pertama 2026. Kemudian terdapat 21 kasus overstay, 73 operasi pengawasan, 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), serta 139 pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan keimigrasian terus kami perkuat, termasuk melalui pendekatan kewilayahan agar lebih dekat dengan masyarakat,” kata dia.
Sebagai upaya pengawasan berbasis wilayah, Kantor Imigrasi Bekasi juga telah membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI). Wilayah tersebut meliputi Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya dan Teluk Pucung.
“Program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi langkah preventif agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing,” pungkas Anggi. (DIM)
Adapun di sektor penerimaan negara, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp24,7 miliar dari target tahun 2026 sebesar Rp89,7 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari layanan paspor, izin keimigrasian, re-entry permit hingga layanan keimigrasian lainnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















