BERITACIKARANG.COM, PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendorong percepatan pembangunan Kantor Imigrasi di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) serta memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi di wilayah ini sangat mendesak, mengingat tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk, termasuk WNA yang bekerja atau tinggal di kawasan tersebut. Saat ini, masyarakat Kabupaten Bekasi harus mengakses layanan keimigrasian di luar wilayah mereka, yakni Kota Bekasi dan Karawang sehingga dinilai kurang efisien.
“Dengan adanya Kantor Imigrasi di Kabupaten Bekasi, pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan lebih efektif. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” kata Ade Sukron, Selasa (19/05).
Ade Sukron menambahkan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Plt Bupati Bekasi untuk mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI. “Terkait dengan ketersediaan lahan, di kita lahan banyak sekali. Tinggal dicari alternatif yang strategis dan sesuai regulasi,” tambahnya.
BACA: Soal Kantor Imigrasi, Kemenkum HAM Jabar Masih Tunggu Sinyal dari Pemkab Bekasi
Diketahui, Kabupaten Bekasi sendiri merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia. Kehadiran berbagai kawasan industri dan perumahan modern menjadikan wilayah ini sebagai tujuan utama bagi para pekerja lokal maupun asing. Hal ini semakin memperkuat urgensi pembangunan Kantor Imigrasi baru di daerah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono turut mendukung usulan tersebut. Dengan populasi sekitar tiga juta jiwa dan statusnya sebagai kawasan industri besar, Anggi menilai Kabupaten Bekasi sudah layak memiliki kantor imigrasi sendiri.
Namun demikian, Anggi menjelaskan bahwa pembentukan kantor imigrasi baru memerlukan proses yang dimulai dari usulan pemerintah daerah setempat. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti dengan asesmen dari pemerintah pusat, yang mencakup penilaian kebutuhan layanan, potensi pengawasan, struktur organisasi, personel, hingga kebutuhan anggaran.
“Prosesnya dimulai dari usulan pemerintah daerah. Selanjutnya akan dilakukan asesmen terkait jumlah layanan, kebutuhan pengawasan, hingga penentuan klasifikasi kantor imigrasi,” jelas Anggi.
Sambil menunggu proses pembentukan kantor baru, Anggi mengatakan pemerintah daerah dapat menyediakan tempat sementara untuk memberikan layanan keimigrasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami bisa mulai dengan layanan paspor seminggu sekali dulu, kemudian frekuensinya ditingkatkan menjadi setiap hari. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti unit layanan paspor (pasport lounge) atau bahkan diintegrasikan ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata dia.
“Kami bisa mulai dengan layanan paspor seminggu sekali, lalu frekuensinya ditingkatkan menjadi setiap hari. Bentuknya bisa berupa unit layanan paspor (passport lounge) atau bahkan diintegrasikan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Anggi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi dengan berbagai skema layanan yang fleksibel. “Intinya kami ingin menghadirkan layanan Imigrasi lebih dekat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi sambil menunggu proses pembentukan kantor yang baru,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















