BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Sub 4 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di sekitar Jl. Karang Rahayu 45–61, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia.
“Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial AS alias Botak berhasil diamankan petugas atas dugaan peredaran obat keras daftar G,” kata AKP Aliyani, Selasa (19/05).
BACA: Tramadol Masuk ke Kampung-kampung, Sumarni Ajak Kepala Desa Ikut Awasi Peredaran Obat Keras
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 40 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
“Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















