Validasi ATR/BPN Lamban, Pembayaran Ganti Rugi Tol Japek Selatan Mandek

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Burangkeng 04, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terhimpit proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek Selatan) Paket IIA Setu – Sukaragam
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Burangkeng 04, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terhimpit proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek Selatan) Paket IIA Setu – Sukaragam

BERITACIKARANG.COM, SETU – Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan di wilayah Kabupaten Bekasi mengeluhkan belum diterimanya uang ganti rugi atas tanah mereka. Hasil penelusuran satuan tugas (satgas) desa yang menjadi perpanjangan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menyebut jika hal ini diduga disebabkan lambannya proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

Proses validasi lahan merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data kepemilikan tanah melalui pencocokan data fisik dan yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Validasi ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli, balik nama, atau pengajuan hak tanggungan untuk menjamin tanah tidak dalam sengketa atau blokir.

Bacaan Lainnya

Tarmidi, perwakilan Satgas Desa Burangkeng, mengungkapkan bahwa meskipun persyaratan telah lengkap dan nilai apresial sudah ditentukan sejak tahun 2025, uang ganti rugi belum juga dibayarkan. Kondisi ini berbeda dengan tahap awal pembebasan lahan, di mana proses validasi hingga pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. “Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi,” ujarnya pada Jumat (24/04).

BACA: 2 Lokasi Jadi Alternatif Relokasi SDN Burangkeng 04, Pemkab Bekasi Tunggu Validasi ATR/BPN

Menurut Tarmidi, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Japek Selatan menyatakan bahwa pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan apabila hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Bekasi belum selesai. “Pihak PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Nana Supriatna, perwakilan Satgas Desa Ciledug. Sesuai arahan Kepala Desa setempat, ia mengaku telah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil. “Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani, karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali,” kata dia.

Semsntara itu Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah saat dikonfirmasi membenarkan masih adanya sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya. Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. “Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata dia.

Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk mencari kejelasan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti. “Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Tapi karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan) mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga yang memegang hak atas bidang tanah tersebut tidak sabar,” kata dia.

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN terkait hal tersebut. Namun beredar informasi di lapangan, pergantian pejabat di lingkungan BPN, termasuk pada posisi Kepala Kantor dan Bagian Pengadaan Tanah diduga ikut mempengaruhi lambannya proses administrasi tersebut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait