BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Proses pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan di Kabupaten Bekasi kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul masih adanya sejumlah bidang tanah yang belum menerima pembayaran meski proyek terus berjalan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Ronal Arkines Saragih, menyampaikan bahwa secara keseluruhan progres pembayaran ganti rugi telah mencapai hampir 97 persen. “Yang sudah terbayar itu 2.562 bidang atau 96,99 persen. Sisanya tinggal 105 bidang atau 3,01 persen,” ungkapnya, Kamis (25/06).
Dari 105 bidang yang belum dibayarkan tersebut, sebanyak 15 bidang telah diajukan untuk proses pembayaran. Dengan demikian, saat ini tersisa sekitar 90 bidang yang masih dalam tahap penelitian dan verifikasi dokumen.
“Yang 90 bidang ini kami masih melakukan penelitian bersama masyarakat terkait dokumen-dokumennya. Masih ada beberapa dokumen yang belum siap, tetapi progresnya terus berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan Tol Japek Selatan telah menjadi perhatian berbagai pihak di tingkat pusat. “Ini juga menjadi atensi pemerintah daerah, pemerintah pusat, termasuk Kejaksaan Agung. Jadi ini menjadi perhatian bersama agar prosesnya bisa berjalan dan segera selesai,” tambahnya.
BACA: Singgung Keterlambatan Validasi Lahan Tol Japek Selatan, Kades Burangkeng: ATR/BPN Rugikan Warga
Sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan terdampak pembangunan Tol Japek Selatan di wilayah Kabupaten Bekasi mengeluhkan belum diterimanya uang ganti rugi atas tanah mereka. Berdasarkan hasil penelusuran satuan tugas (satgas) desa, keterlambatan tersebut diduga berkaitan dengan proses validasi kepemilikan lahan yang masih berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, membenarkan masih terdapat sejumlah bidang tanah di Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna yang belum dibayarkan ganti ruginya. Meski demikian, sebagian pekerjaan konstruksi tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” kata Tommy.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan kepastian penyelesaian proses tersebut.
“Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Karena proses validasi kepemilikan lahannya mungkin ada hambatan dan belum selesai sampai sekarang, jadi wajar kalau ada warga yang memegang hak atas bidang tanah tersebut menjadi tidak sabar,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Kepala Desa Burangkeng, Nemin. Ia mengatakan sejumlah warganya hingga kini masih menunggu pembayaran ganti rugi meskipun proses pengukuran dan penilaian harga tanah telah rampung dilakukan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, keterlambatan pembayaran disebut terjadi karena proses validasi di ATR/BPN belum selesai.
“Setelah saya konfirmasi ke PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. Bagaimana PPK bisa membayar kalau validasinya belum selesai?” ujar Nemin.
Menurutnya, warga tidak mempermasalahkan hasil pengukuran maupun nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, keterlambatan pembayaran dinilai merugikan karena harga tanah di lokasi lain terus mengalami kenaikan.
“Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah lagi, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka,” katanya.
Nemin pun mendesak agar proses validasi segera dituntaskan mengingat Tol Japek Selatan merupakan proyek strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pihak.
“BPN tidak boleh menghambat. Ini proyek pemerintah pusat dan apa yang menjadi tugas mereka harus diselesaikan tepat waktu tanpa alasan yang tidak jelas,” tegasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















