BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar pil koplo di Kampung Kebon Kopi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (29/05) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer siap edar, serta sejumlah uang hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan peredaran pil koplo di lokasi tersebut.
“Petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah diamankan, keduanya diperiksa dan dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Aliyani dalam keterangannya, Sabtu (30/05).
BACA: Tramadol Masuk ke Kampung-kampung, Sumarni Ajak Kepala Desa Ikut Awasi Peredaran Obat Keras
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp775.000 yang diduga hasil penjualan obat, satu dompet berisi identitas diri, serta satu tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan di Desa Karang Asih masing-masing berinisial A (29) dan S.A.B. (27). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diketahui berperan dalam aktivitas jual beli dan distribusi obat keras daftar G tanpa izin.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D/F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” jelas Aliyani.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
“Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang berhasil disita,” tutup Aliyani. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















