Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana

Pemusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang berasal dari 112 perkara tindak pidana periode Juli hingga Desember 2023.  
Pemusnahkan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang berasal dari 112 perkara tindak pidana periode Juli hingga Desember 2023.  

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 112 perkara tindak pidana yang diputuskan periode Juli hingga Desember 2023.

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Bacaan Lainnya

BACA: Toko Obat dan Kosmetik di Kabupaten Bekasi Diingatkan Tidak Menjual Obat Keras, Ketahuan Dipidana!

“Semua barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Kamis (07/12).

Dikatakan Dwi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara tindak pidana umum seperti ganja, sabu-sabu, serta obat keras, uang palsu, softgun hingga senjata tajam yang diungkap Polsek dan Polres Metro Bekasi. Kemudian 2 perkara perkara tindak pidana khusus (cukai) berupa rokok dan miras ilegal hasil pengungkapan Bea Cukai Bekasi.

Dari ratusan perkara tersebut, sambungnya, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tawuran, uang palsu, perkara kesehatan dan pidana umum lainnya. Sedikitnya 26 senjata tajam dari 26 perkara turut dimusnahkan dengan cara dipotong.

“Yang paling menonjol begal (pencurian dengan kekerasan) ya. Selama satu bulan saya disini saja, perkara begal ini menjadi perkara yang paling menonjol selain narkotika. Pelakunya mulai dari anak-anak hingga dewasa dengan barang bukti senjata tajam yang kita musnahkan dengan cara dipotong,” kata dia.

Di lokasi yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Sekretriat Daerah Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti mengatakan terkait maraknya kasus narkoba dan tawuran, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya, mengoptimalkan pendidikan dalam keluarga.

“Yang pasti pengaruh dari keluarga, makanya kami dari Pemkab Bekasi melakukan kegiatan-kegiatan terkait bagaimana menangani pendidikan di dalam keluarga. Kemudian, kedua pendidikan agama yang menjadi landasan kuat untuk mencegah terjadinya tindakan penyalagunaan narkoba maupun kriminal lainnya,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait