Pria Asal Karangbahagia Diamankan Polisi Diduga Sebarkan Provokasi Aksi Demo Jakarta

Seorang pria berinisial B alias T (35) asal Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara karena diduga menyebarkan konten bernuansa provokasi terkait rencana aksi demonstrasi di Jakarta melalui media sosial.
Seorang pria berinisial B alias T (35) asal Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara karena diduga menyebarkan konten bernuansa provokasi terkait rencana aksi demonstrasi di Jakarta melalui media sosial.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria berinisial B alias T (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara karena diduga menyebarkan konten bernuansa provokasi terkait rencana aksi demo di Jakarta melalui media sosial.

B alias T diamankan di rumahnya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8/2026) malam. Polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai unggahan yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di Jakarta dan diduga mengarah pada kelompok anarko.

“Kemarin malam, tanggal 26 Agustus, kami mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta. Ajakan ini mengarah kepada anarkis,” kata Noach, Kamis (27/08).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga digunakan untuk menyebarkan unggahan. Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi B alias T sebagai pembuat sekaligus penyebar konten.

BACA: Hoaks dan Provokasi Digital Mengintai, Pemkab Bekasi Ajak Tokoh Wanita Lintas Agama Jadi Pelopor Kerukunan

Unggahan tersebut disebut disebarkan melalui sejumlah grup media sosial yang banyak diakses masyarakat Bekasi, termasuk grup informasi wilayah Cikarang dan Tambun.

“Setelah kita mendapatkan informasi, anggota Polsek Cikarang Utara melaksanakan penyelidikan, mencari akun tersebut, dan kita dapati orang tersebut berinisial B alias T di Karangbahagia. Langsung kita amankan di Polsek Cikarang Utara untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, B alias T mengakui telah membuat dan menyebarkan unggahan tersebut. Namun, kepada polisi, ia mengaku melakukan tindakan itu setelah mendapat ajakan dari seorang temannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, beliau membuat postingan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah, yang mengajak beliau untuk menyebarkan provokasi tersebut,” ungkap Noach.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Cikarang Utara, B alias T diserahkan kepada Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk menjalani pendalaman.

Polisi masih menyelidiki motif, latar belakang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

“Nanti sedang didalami apa yang menjadi latar belakang beliau membuat dan sebar provokasi demo Jakarta tersebut. Kita tunggu tindak lanjut dari penyelidikan dan pendalaman dari Polres Metro Bekasi,” katanya.

Terkait status hukum B alias T, Noach menyebut pihaknya sementara mempersangkakan yang bersangkutan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita akan dalami dulu. Apabila memang benar dia melakukan itu, nanti kita akan melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Sementara sejauh ini kita masih sangkakan pasal UU ITE,” jelasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait