Hati – hati! Sudah Ada Korban Penipuan dengan Modus Open BO di Kabupaten Bekasi

Unit Reserse Kepolisian Sektor Tambun menangkap 5 orang terduga pelaku pelaku penganiayaan terhadap JK serta mengamankan dua wanita yang dijadikan alat oleh terduga pelaku untuk melakukan kejahatan dengan modus Open BO di Kabupaten Bekasi.
Unit Reserse Kepolisian Sektor Tambun menangkap 5 orang terduga pelaku pelaku penganiayaan terhadap JK serta mengamankan dua wanita yang dijadikan alat oleh terduga pelaku untuk melakukan kejahatan dengan modus Open BO di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Seorang pria berinisial JK (35) menjadi korban penipuan dengan modus open BO di Kabupaten Bekasi. Belum sempat berkencan dengan wanita yang dipesan melalui aplikasi MiChat, JK justru dianiaya oleh sekelompok pelaku.

Peristiwa ini bermula ketika JK janjian dengan wanita open BO melalui aplikasi MiChat  berinisial LS.  Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Kandang Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/06) malam.

Bacaan Lainnya

BACA: Jasa Prostitusi Online Mulai Marak di Cikarang

Setibanya di kontrakan tersebut, JK mendapati bahwa pelaku tinggal bersama LS. Saat itu, JK berupaya membatalkan kencannya, namun korban diyakinkan oleh LS hingga akhirnya keduanya masuk kedalam kontrakan tersebut.

Apes, belum sempat berkencan, tiba-tiba JK didatangi para pelaku yang membawa senjata tajam. Kendati sempat berusaha menyelamatkan diri, namun JK tak berdaya dengan aksi brutal pelaku yang terus berusaha menyabetkan senjata tajam ke arah JK.

Akibatnya, JK mengalami luka bacok di bagian kepala dan badan. JK ditinggalkan oleh para pelaku di tepi jalan lalu ditolong oleh warga dengan dibawa ke RS Hermina Tambun untuk mendapatkan perawatan.

Kepala Unit Reserse Kepolisian Sektor Tambun, Ipda Putu Agum Guntara mengatakan dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan lima orang terduga pelaku, mereka adalah MS, MR, DF, DN dan LA.

“Para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ucap Ipda Putu Agum Guntara.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan orang dua wanita yang dijadikan alat oleh terduga pelaku untuk melakukan kejahatan.  Salah seorang wanita, yakni LS merupakan istri dari salah seorang terduga pelaku. “Jadi para terduga pelaku ini memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi,” ungkapnya.

Dari kejadian ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah celurit yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban, 2 unit ponsel, 2 unit motor, 4 buah kondom, 4 buah pil tramadol dan 3 buah tas berisi pakaian. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait