BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pesatnya pembangunan perumahan, cluster, kawasan komersial, hingga ruko di Kabupaten Bekasi ternyata menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Hingga kini, masih terdapat sejumlah kawasan yang belum terdata secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja lanjutan yang digelar Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bersama sejumlah perangkat daerah terkait. Rapat tersebut membahas penyerahan fasos dan fasum perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus mencari solusi agar proses serah terima aset dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh kawasan hunian maupun komersial yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, masih ada perumahan, cluster, hingga kawasan usaha yang keberadaannya belum terdokumentasi secara lengkap dalam database pemerintah daerah. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari status aset yang tidak jelas, pelayanan publik yang terhambat, hingga belum tuntasnya penyerahan fasos dan fasum dari pengembang.
“Pertumbuhan kawasan permukiman dan komersial di Kabupaten Bekasi sangat cepat. Karena itu pemerintah daerah harus memiliki data yang lengkap dan akurat agar proses pengawasan, pelayanan, dan pengelolaan aset dapat berjalan dengan baik,” ujar Ridwan Arifin, Jum’at (19/06).
Ia menjelaskan, pendataan yang belum optimal membuat pemerintah kesulitan mengetahui jumlah kawasan yang telah dibangun, identitas pengembang, hingga sejauh mana kewajiban penyediaan dan penyerahan fasos-fasum telah dipenuhi.
Padahal, fasos dan fasum merupakan komponen penting yang menunjang kualitas hidup masyarakat di lingkungan perumahan. Fasilitas tersebut mencakup jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, lahan pendidikan, hingga berbagai utilitas umum lainnya.
BACA: Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasos dan Fasum
Menurut Ridwan, salah satu persoalan yang paling sering ditemukan adalah belum rampungnya proses penyerahan fasos dan fasum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Ketika fasos dan fasum belum diserahkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk melakukan pemeliharaan maupun pembangunan menggunakan anggaran daerah. Akibatnya, masyarakat yang sering kali harus menanggung dampaknya secara langsung,” katanya.
Dampak tersebut, lanjut Ridwan, dapat terlihat dari berbagai keluhan warga terkait kerusakan jalan lingkungan, saluran drainase yang tidak berfungsi optimal, minimnya penerangan jalan, hingga fasilitas umum yang terbengkalai karena status kepemilikannya belum jelas.
Selain memengaruhi pelayanan publik, kawasan yang belum terdata dengan baik juga berpotensi menghambat perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah akan kesulitan memetakan kebutuhan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun layanan dasar lainnya jika data kawasan permukiman dan komersial tidak tersusun secara akurat.
“Data menjadi fondasi dalam setiap perencanaan pembangunan. Kalau datanya tidak lengkap, maka kebutuhan masyarakat di lapangan juga tidak akan terpetakan secara maksimal,” ujarnya.
Ridwan juga mengingatkan adanya potensi hilangnya aset publik apabila fasos dan fasum tidak segera diinventarisasi dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Aset yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat berisiko mengalami alih fungsi, sengketa, bahkan dikuasai pihak tertentu.
BACA: Perumahan La Palma Grande Tak Kantongi PBG, DPMPTSP: Cuma Ada Buat Ruko
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, mengatakan hasil rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh perumahan, cluster, kawasan perniagaan, ruko, hingga bangunan kontrakan skala besar yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
“Sekretaris Daerah dapat menginstruksikan para camat melakukan pendataan dan validasi terhadap perumahan, cluster, kawasan perniagaan atau ruko, serta bangunan kontrakan dengan kapasitas lebih dari 50 pintu di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan adanya kajian terhadap revisi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), pengelolaan perumahan, serta penguatan sanksi terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, revisi regulasi tersebut diperlukan untuk menyederhanakan proses serah terima aset sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan. DPRD juga mendorong optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan persoalan fasos dan fasum, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“DPRD Kabupaten Bekasi juga meminta perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan dan verifikasi terhadap perizinan pembangunan perumahan maupun cluster baru agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang,” tegasnya.
Usup menambahkan, seluruh hasil rapat kerja tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang selanjutnya dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi. Langkah itu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perumahan, mempercepat penyerahan fasos-fasum, serta memastikan setiap kawasan yang berkembang di Kabupaten Bekasi tercatat dan terkelola dengan baik demi kepentingan masyarakat. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















