Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp59,95 Miliar untuk Pilkades Serentak di 154 Desa

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin seluruh tahapan Pilkades berlangsung lancar, aman, dan sesuai ketentuan.

Anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Dana disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk mendukung seluruh proses penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Dana bantuan itu akan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggara, pembayaran honorarium panitia dan badan adhoc, hingga pengadaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari seluruh kecamatan yang menggelar Pilkades, Kecamatan Tambun Selatan memperoleh alokasi bantuan keuangan terbesar.

BACA: Pilkades Kabupaten Bekasi: Satu Desa Satu TPS Digital

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, bantuan keuangan tersebut diberikan agar seluruh tahapan Pilkades dapat terlaksana dengan baik sekaligus menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Asep, Senin (27/07).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan dukungan pendanaan, tetapi juga memastikan mekanisme pengelolaan anggaran berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asep mengingatkan seluruh panitia penyelenggara dan pemerintah desa agar menggunakan anggaran sesuai ketentuan. Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.

“Pembinaan teknis akan dilakukan DPMD, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait