Dana Pilkades di Kabupaten Bekasi Dicairkan Dua Tahap, Ini Peruntukannya

Ilustrasi anggaran Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi anggaran Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dalam dua tahap. Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa sebelum diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades.

Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan BKK yang menjadi dasar penyaluran anggaran Pilkades Serentak 2026 di 154 desa pada 17 kecamatan.

Bacaan Lainnya

Dalam petunjuk teknis dijelaskan, dana BKK terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai kelompok transfer Bantuan Keuangan Khusus.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, anggaran digunakan untuk membiayai operasional dan honorarium Panitia Pilkades, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta operasional Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Sementara itu, pencairan tahap kedua diperuntukkan bagi pembayaran honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pengadaan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA: Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi, BPD Diingatkan Jangan Cawe-cawe Jadi Tim Sukses

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. Anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

Dana disalurkan melalui skema BKK kepada pemerintah desa guna mendukung seluruh proses penyelenggaraan Pilkades, mulai dari operasional penyelenggara, pembayaran honorarium panitia dan badan adhoc, hingga pengadaan logistik di TPS. Dari seluruh kecamatan penyelenggara, Kecamatan Tambun Selatan memperoleh alokasi bantuan keuangan terbesar.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan bantuan keuangan tersebut diberikan agar seluruh tahapan Pilkades dapat terlaksana dengan baik sekaligus menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Asep, Senin (27/07).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan dukungan pendanaan, tetapi juga memastikan mekanisme pengelolaan anggaran berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asep mengingatkan seluruh panitia penyelenggara dan pemerintah desa agar menggunakan anggaran sesuai ketentuan. Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.

“Pembinaan teknis akan dilakukan DPMD, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait