BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, fenomena penggalangan dana di sejumlah ruas jalan kembali bermunculan di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya dilakukan oleh panitia perayaan, sejumlah anak juga terlihat didandani menyerupai ‘tuyul’ dengan wajah dibedaki putih, mengenakan popok atau celana pendek, kemudian meminta sumbangan kepada warga.
Kemunculan praktik penggalangan dana itu mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus), Afief Ardhila. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan belum optimalnya implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Afief menilai pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga pengurus RT dan RW seharusnya melakukan langkah pencegahan agar praktik penggalangan dana di jalan tidak terus berulang setiap menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI. “Fenomena seperti ini seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW. Jangan sampai terkesan dibiarkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Afief, Senin (27/07).
BACA: Lomba Panjat Pinang Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi, Emak-emak Ikut Beraksi
Ia mendorong panitia penyelenggara kegiatan HUT RI mencari sumber pendanaan yang lebih aman dan sesuai ketentuan, seperti mengajukan proposal kepada warga dan pelaku usaha, mencari sponsor, menggelar bazar, maupun kegiatan kewirausahaan yang melibatkan masyarakat.
Selain itu, Afief menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hasil penggalangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana yang dihimpun agar kepercayaan publik terhadap kegiatan peringatan HUT RI tetap terjaga. “Selama ini masyarakat tidak mengetahui secara jelas hasil pengumpulan dana di jalan digunakan untuk apa. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Afief juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk mematuhi Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA secara konsisten. Menurutnya, penegakan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















