Peredaran Narkoba di Kabupaten Bekasi Gunakan Media Sosial, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi kini mulai memanfaatkan teknologi digital sebagai jalur transaksi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap modus operandi para pelaku yang menggunakan media sosial Instagram untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Seorang pria berinisial R (37) ditangkap di Kampung Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/04) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,23 gram dan ganja dengan berat lebih dari 3 kilogram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan meringkus tersangka di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui jaringan media sosial Instagram.

BACA: Tergiur Upah, Dua Janda Berprofesi Cleaning Service Nyambi Jadi Kurir Narkoba

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram ini melalui jaringan media sosial Instagram. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok utama dalam jaringan tersebut,” kata Sumarni, Rabu (22/04).

Sumarni menambahkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan platform digital untuk bertransaksi. Ia juga menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan polisi 24 jam di nomor 0811-1939-110.

“Tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga wilayah Bekasi dari bahaya narkoba,” pungkas Sumarni.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Hukuman yang menanti pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait