BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang pekerja di sebuah usaha katering di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja tempat usaha katering tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di lokasi tempat korban bekerja.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu SAM (38) dan EH (26). Sementara itu, seorang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico, Senin (18/05).
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama bekerja. Korban mengaku beberapa kali mengalami kekerasan seksual di waktu yang berbeda. Korban juga mengaku mendapat tindakan kekerasan fisik saat berusaha melawan pelaku.
BACA: Remaja 13 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Keluarga Tunggu SP2HP
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan dikhawatirkan para pelaku melarikan diri, petugas bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat guna mengamankan para pelaku.
“Dua terduga pelaku telah kami amankan pada tanggal 24 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti, keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil penyelidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Jerico.
Dalam proses hukum ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan hasil Visum Et Repertum sebagai pendukung proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan memastikan para pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















