BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua pria berinisial AS (27) dan M (26) diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/10) malam.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin sekitar pukul 23.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi hingga akhirnya mengamankan dua pria yang berada di sekitar tempat kejadian,” ujarnya, Senin (19/10).
BACA: Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Pengadilan Negeri Cikarang
AS diketahui merupakan warga Kabupaten Karawang, sedangkan M merupakan warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua telepon genggam merek Oppo A57 dan Oppo A77 serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Aliyani, penyidik masih mendalami keterangan kedua pria tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, barang bukti yang diduga sabu akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk “Petugas masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















