BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030 belum memasuki pembahasan calon secara resmi.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pembahasan mengenai calon pendampingnya akan diserahkan kepada partai politik pengusung dan partai koalisi.
“Untuk Wakil Bupati, kita jalani sambil berjalan. Nanti saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahasnya secara internal,” kata Asep.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses pengusulan Asep menjadi Bupati Bekasi definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.
BACA: Ade Kuswara Kunang Diberhentikan, Asep Surya Atmaja Diusulkan Jadi Bupati Bekasi
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menjelaskan, pengisian jabatan Wakil Bupati akan dilakukan setelah Bupati definitif mengusulkan nama calon sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah usulan diterima, DPRD akan menindaklanjutinya melalui tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati masih bergantung pada proses pengangkatan Bupati definitif dan tahapan lanjutan yang harus ditempuh.
Belum adanya pembahasan calon secara resmi membuat komposisi kepemimpinan Kabupaten Bekasi ke depan masih menunggu keputusan partai pengusung dan proses sesuai peraturan perundang-undangan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















