Kasus Narkotika Dominasi Perkara di Pengadilan Negeri Cikarang

Pengadilan Negeri Cikarang
Pengadilan Negeri Cikarang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang paling mendominasi. Sejak awal berdiri, tepatnya pada Oktober 2018 lalu hingga Juni 2019 dari total  509 perkara pidana umum yang masuk, 237 diantaranya adalah narkotika.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cikarang, dari 237 perkara narkotika yang disidangkan, satu perkara diantaranya menjadi perkara dengan jumlah hukuman terberat, yakni TF terpidana kasus narkoba yang mendapat vonis penjara selama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam perkaranya, TF didakwa mengendalikan peredaran narkoba ekstasi. Bahkan, TF yang diketahui bandar besar memesan ekstasi dari Belgia untuk disebarkan di sejumlah daerah di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan yakni esktasi sebanyak 2.993 butir.

Selain narkoba, perkara terbanyak lainnya yakni pencurian dengan kekerasan dan juga pencurian dengan pemberatan.

Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Putu Gede Astawa menuturkan sejak awal berdiri, Pengadilan Negeri Cikarang memang kebanjiran perkara. Selain menangani 509 perkara pidana umum, Pengadilan Negeri Cikarang juga telah menangani 254 perkara perdata.

“Sejak mulai berdiri langsung banyak juga perkaranya, karena kan memang Kabupaten Bekasi ini jumlah warga banyak, jumlah kecamatan banyak dan wilayahnya pun luas. Jadi jumlah perkara yang disidangkan pun tinggi,” ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Cikarang belum satu tahun berdiri. Sejak pemekaran Bekasi menjadi kabupaten dan kota pada 1996 lalu, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pengadilan. Karena tidak memiliki pengadilan, seluruh perkara hukum diadili di Pengadilan Negeri Bekasi. Kini, setelah memiliki pengadilan sendiri, perkara hukum tidak lagi ‘menumpang’ ke Kota Bekasi.

“Tentu ini memudahkan, tidak hanya bagi kami namun juga bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Baik itu keluarga korban ataupun terdakwa yang ingin menghadiri proses sidang,” kata dia. (BC)

Pos terkait