Kakek di Cikarang Jebloskan Istri ke Penjara, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar

Persidangan dengan agenda keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (07/02). Sidang yang digelar di ruang sidang Candra ini dipimpin majelis hakim Suhadi Putra Wijaya selaku Hakim Ketua, Khalid Soroinda selaku Hakim Anggota 1 dan Vita Deliana selaku Hakim Anggota 2 serta disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rizky Putradinata.
Persidangan dengan agenda keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (07/02). Sidang yang digelar di ruang sidang Candra ini dipimpin majelis hakim Suhadi Putra Wijaya selaku Hakim Ketua, Khalid Soroinda selaku Hakim Anggota 1 dan Vita Deliana selaku Hakim Anggota 2 serta disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rizky Putradinata.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Perempuan berinisial GY tidak menyangka bisa duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan penipuan, penggelepan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan atas harta milik suaminya, yakni seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AM (85) senilai Rp1 miliar. Penasehat hukum terdakwa GY menilai dakwaan tersebut tidak berdasar karena peristiwa hukum tersebut berlangsung saat keduanya masih terikat dalam perkawinan.

BACA: Pengadilan Agama Cikarang Layani Gugatan Cerai Secara Online

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (07/02). Sidang yang digelar di ruang sidang Candra ini dipimpin majelis hakim Suhadi Putra Wijaya selaku Hakim Ketua, Khalid Soroinda selaku Hakim Anggota 1 dan Vita Deliana selaku Hakim Anggota 2 serta disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rizky Putradinata.

“Jadi mereka ini awalnya belum pisah ranjang, belum pisah rumah, belum cerai lalu kemudian dilaporkan lalu ditahan hingga hari ini. Kok bisa orang yang masih terikat dalam perkawinan dilaporkan atas dakwaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan. Makanya tadi juga kami sampaikan kalau seperti ini proses hukum di Indonesia, maka akan banyak ibu-ibu yang masuk penjara karena laporan suaminya begitupun sebaliknya,” kata penasehat hukum terdakwa, Muhammad Anwar dari Mind MAP Law Firm.

Terlebih di dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga disebutkan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. “Ini kan kompetensi absolut. Mana mungkin suatu perkara A-quo bisa dipidana sementara perdatanya sendiri belum selesai karena objeknya adalah harta bersama. Dan harta bersama itu masih berproses, karena proses perceraian masih berlangsung di Pengadilan Agama. Mestinya selesaikan dulu itu,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU kepada GY tidak berdasar. Pihaknya berharap tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi atau menunggangi kasus tersebut. Apalagi dalam dakwaan yang disampaikan JPU terdapat delik aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang.

“Dari hasil pemeriksaan BAP, yang membuat laporan ternyata bukan korban langsung (AM-red) melaikan seseorang berinisial NR terkait tindak pidana pelanggaran atas pasal 367 ayat (2) yang menjadi ranah delik aduan absolut. Sehingga kalau masih di Indonesia pakar hukum manapun pasti akan sepakat bahwa delik aduan ini tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya kalau bukan orang yang menjadi korban yang langsung membuat laporan atau pengaduan. Artinya kami menduga ada intervensi-intervensi pihak lain yang memaksa perkara ini sampai masuk ke pengadilan, dipaksakan untuk disidangkan,” kata dia.

Kakak Ipar terdakwa, Enan Syamansah menilai AM adalah pria yang dzolim. Pasalnya setelah berumahan tangga selama kurang lebih 24 tahun dan dikaruniai 3 orang anak, GY dituding selingkuh dengan pria lain namun tidak terbukti. GY kemudian dijebloskan ke penjara dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelepan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan.

“Menurut saya termasuk dzolim. Sebagai suami kalau istri melenceng dari koridor rumah tangga berarti kan ada juga kelemahan suami. Jadi bukan mutlak kesalahan istri, suami pun bersalah. Intropeksi dong dimana kesalahan suami artinya kesalahan-kesalahan ini jangan langsung ditujukan100 persen ke istri. Kalau dia merasa nggak sudi dengan istri, ceraikan saja tidak ada soal. Kalau dia mau, kasih hadiah. Kalau tidak mau ya hak dia juga. Tetapi di kita kan ada hukum, tinggal bagaimana kita menjalankan proses hukum yang ada. Itu saja,”  kata dia.

Sementara itu Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S Nasution mengatakan sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Selain menghadirkan GY, majelis hakim turut menghadirkan terdakwa dua, yakni MH. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait