KPK Tetapkan Sekda Jabar dan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta

Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.  “Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/07).

Bacaan Lainnya

BACA: Bupati Neneng Dijemput KPK, Meikarta Bawa ‘Bencana’

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” sebut Saut.

Sementara itu Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia diduga menyetujui pemberian suap ke Pemkab Bekasi berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta.

“Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Saut.

Saut menyebut pada awal pengurusan izin Meikarta diperlukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hassanah Yasin. Bartholomeus diduga KPK menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar.

“Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar,” ucap Saut.

Diketahui, setelah mempelajari putusan eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara pada 29 Mei 2019, dan putusan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro yang divonis 3,5 tahun penjara pada 5 Maret 2019 lalu, KPK tengah melakukan pengembangan kasus.

Pengembangan tersebut, mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Sebab dalam fakta persidangan dan vonis majelis hakim, terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini baik perorangan ataupun korporasi. (BC)

Pos terkait