Hasil Pilkades Dipersoalkan, Plt Bupati Minta Keberatan Disampaikan Lewat Dialog

Aksi sekelompok massa yang memperotes hasil pelaksanaan Pilkades di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (28/09) kemarin.
Aksi sekelompok massa yang memperotes hasil pelaksanaan Pilkades di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (28/09) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka ruang dialog bagi calon maupun masyarakat yang masih mempertanyakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil Pilkades dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Asep menyikapi masih adanya dinamika pascapelaksanaan Pilkades, seperti yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Senin (28/09) kemarin.

“Kalau memang masyarakat atau calon tidak puas, silakan. Kita buka, kita kasih tempat, kasih ruang untuk diskusi. Maunya apa,” kata Asep saat ditemui usai menghadiri Pengesahan Raperda APBD Perubahan 2026, Selasa (29/09) petang.

BACA: 12.261 Personel Dikerahkan Kawal Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi

Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang penyampaian aspirasi, termasuk bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan. Namun, keberatan diharapkan disampaikan secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Memang begitulah, (pemilihan) kepala desa. Tapi kita kasih ruang nanti yang enggak beruntung, bukan yang kalah, yang tidak beruntung dan memang tidak puas, kita kasih ruang,” ujarnya.

Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Setu berlangsung di 11 desa. Secara umum, pelaksanaan pemungutan suara di wilayah tersebut berjalan kondusif, meski terdapat sejumlah keberatan pascapenghitungan suara.

Di Desa Tamansari, salah satu persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di salah satu TPS.

Pemkab Bekasi selanjutnya mendorong setiap keberatan terhadap hasil Pilkades disampaikan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait