Sempat Tertunda, 19 Bangunan Liar di Jarakosta Dibidik Lagi untuk Dibongkar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum di Kampung Jarakosta, Desa Sukanadau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum di Kampung Jarakosta, Desa Sukanadau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Penertiban 19 bangunan liar di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kembali dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah rencana sebelumnya terkendala penolakan pemilik bangunan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada para pemilik bangunan. Mereka diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 19 Oktober 2026.

“Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda, Kamis (22/10).

BACA: Penertiban Bangli Jarakosta Tertunda, Warga Minta Kejelasan Relokasi dan Kompensasi

Sebanyak 19 bangunan yang menjadi sasaran penertiban itu berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Jumlah tersebut berkurang dari pendataan awal sebanyak 22 bangunan.

Menurut Ganda, penertiban sebelumnya terkendala permintaan pemilik bangunan yang menginginkan kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Persoalan itu kemudian dibahas melalui musyawarah yang dipimpin langsung Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, para pemilik bangunan juga berharap pemerintah membantu biaya pembongkaran. Namun, Ganda menyebut bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini.

“Mereka pada prinsipnya sudah puluhan tahun tinggal di sini. Mereka ingin ada bantuan untuk membongkar dan lain-lain. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Satpol PP memastikan penertiban tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi pengembalian fungsi tanah negara tetap menjadi prioritas. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait