Gunakan Kunci Duplikat, Supir Bawa Kabur Mobil Grand Max  

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto saat menggelar pers release di Mapolresta Bekasi, Senin (23/05).
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto saat menggelar pers release di Mapolresta Bekasi, Senin (23/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – AS dibekuk aparat kepolisian setelah mencuri mobil jenis Daihatsu Grand Max milik Elip Sarip Hidayat (40) dan Hj. Elin (34) yang terparkir di Garasi CV Mulia Mekar, Kp. Cibarengkok RT 002 RW 04, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto mengatakan bahwa AS melakukan pencurian pada tanggal 18 April 2016 lalu. Dia menambahkan bahwa AS, awalnya adalah supir di tempat Elip dan Elin. AS bertugas mengantar jemput karyawan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menduplikasikan kunci mobilnya. Kemudian saat mobil terparkir di garasi, pelaku menghidupkan dan membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata Ardi, saat menggelear pers release di lobby Mapolresta Bekasi, Senin (23/05).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ardi, anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap AS di daerah Sukamandi, Kabupaten Subang.

Barang bukti yang diamankan ialah mobil Daihatsu Grand Max nopol B 1044 FOM warna silver tahun 2014, satu buah kunci kontak dan 1 lembar STNK asli. “Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (DB)

Pos terkait