BERITACIKARANG.COM,CIKARANG PUSAT – Kendaraan berat seperti truk dan alat transportasi besar lainnya masih bebas hilir mudik di wilayah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, hingga kini pemerintah daerah belum menerbitkan aturan resmi terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat, meskipun beberapa kecelakaan tragis di wilayah ini sering kali melibatkan kendaraan besar tersebut.
Terbaru, insiden kecelakaan melibatkan sebuah truk terjadi di Perempatan Legenda Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Sebuah truk yang diduga mengalami gangguan sistem pengereman menghantam tujuh kendaraan roda empat dan satu sepeda motor saat melintasi jalan menurun dari arah selatan menuju utara.
Rahmat, seorang pengendara motor yang sering melintasi jalur utama di wilayah tersebut, mengungkapkan keresahannya. Ia menilai absennya regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut.
“Setiap hari kami harus berbagi jalan dengan truk-truk besar. Kadang mereka melaju dengan kecepatan tinggi, bahkan saat jam sibuk pagi dan sore hari. Ini sangat membahayakan,” ujarnya, Jum’at (17/04).
BACA: Truk Bermuatan Beras Terperosok di Tambun Selatan, Sopir Diduga Konsumsi Sabu
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Menurutnya, kebijakan ini penting tidak hanya untuk mengurangi risiko kecelakaan tetapi juga untuk memperpanjang umur jalan yang sering rusak akibat beban berat kendaraan besar seperti truk pengangkut barang, alat berat, dan kendaraan industri lainnya.
“Kita sudah sampaikan itu dalam beberapa pertemuan. Ini penting juga, selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, juga untuk memperpanjang umur jalan di kita,” tegas Saeful Islam.
BACA: Truk Tronton Tabrak Sepeda Motor di Kedungwaringin, Sopir Diduga Mengantuk
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi untuk segera merumuskan aturan tersebut. Ia menilai pembatasan jam operasional idealnya dilakukan pada malam hari agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
“Harusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasinya,” kata Sugihartono.
Namun, hingga saat ini, regulasi yang diharapkan belum juga diterbitkan. Akibatnya, pihak kepolisian hanya dapat memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan berat agar tidak melintas pada jam-jam sibuk. “Kami masih sebatas mengimbau. Karena kalau belum ada regulasi, kewenangan kami terbatas. Tapi tetap kami ingatkan agar tidak melintas saat jam padat,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















