Ditonjok Pake Batu Akik, Pelipis dan Kelopak Mata Warga Tarumajaya Robek

Barang bukti berupa dua buah batu cincin yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban.
Barang bukti berupa dua buah batu cincin yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban.

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Anggota Reskrim Polsek Tarumajaya mengamankan tersangka MR (44) yang telah melakukan penganiayaan terhadap H. Afifurohman (48) warga Kp. Tambun Permata RT 03/08 Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumjaya. Korban, mengalami luka robek di pelipis kiri dan dibawah kelopak mata setelah ditonjok oleh tersangka.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan kejadian berawal ketika tersangka MR datang mengunjungi rumah H. Afifurohman.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban menanyakan kenapa tersangka tidak pernah datang lagi ke rumahnya. Namun tiba-tiba saja tersangka dengan nada kerasa menjawab bahwa ia enggan berusuan lagi dengan korban dalam hal jual beli besi bekas,” kata Endang, Sabtu (27/08).

Cekcok mulut pun terjadi, hingga akhirnya tersangka MR menonjok H. Afifurohman dengan tangan kanannya dan mengenai wajahnya sebanyak dua kali. “Korban mengalami luka robek dipelipis kiri dan dibawah kelopak matanya karena dijari tangan kanan tersangka menggunakan cincin berbatu akik,” kata dia.

Selanjutnya, kata Endang, tersangka MR mengambil besi ulir yang tergeletak di lokasi kejadian dan mengayunkannya ke arah pinggan kanan H. Afifurohman. Aksi keduanya pun berhasil dilerai ketika tetangga H. Afifurohman yaitu Sutarwin dan Yayat datang.

“Guna dilakukan penyidikan, tersangka saat ini sudah diamankan kepolisian dengan barang bukti berupa dua buah batu cincin dan 1 buah besi behel berukuran panjang 80 cm. Kedua barang bukti tersebut, digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban,” kata dia. (BC)

Pos terkait