Meski Dilarang KPK dan MenPAN RB, Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Boleh Dipakai Mudik

Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi
Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Meskipun KPK dan MenPAN RB telah melarang, namun Pemkab Bekasi tetap membolehkan kendaraan dinas pejabat untuk dipakai mudik.

“Asalkan kendaraan tersebut tetap dijaga dan juga dirawat dengan baik,” kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kamis (07/06).

Bacaan Lainnya

Neneng mengatakan sisi positif penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran adalah mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Kendaraan dinas boleh dipakai mudik karena khawatir juga kalau hilang akibat ditinggal mudik,” katanya.

Meski mengizinkan pemakaian kendaraan dinas namun Pemkab Bekasi melarang seluruh pejabat setempat menerima bingkisan lebaran dari swasta.

“Hal ini sebagai langkah preventif (mencegah-red) praktik gratifikasi,” ucapnya.

Neneng melanjutkan dalam poin lainnya juga disebutkan penyelenggara negara dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR kepada masyarakat atau swasta.

“Saya rasa imbauan ini sangat tepat, karena hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” katanya. (BC)

Pos terkait