Lima Orang Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus di Tambun Selatan

Lima orang diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan karena nekat memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Lima orang diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan karena nekat memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Lima orang diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan karena nekat memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkapkan kelimanya berinisial MAR (24), MN (24), MRS (25), FR (24), dan seorang wanita berinisial WP (20). Mereka ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis sinte melalui sosial media.

Bacaan Lainnya

“Awal pengungkapan 22 Oktober 2024 lalu oleh anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan hingga dikembangkan ternyata mereka bukan hanya mengedarkan tapi memproduksi,” kata Kukuh, Selasa (26/11).

Dia menerangkan, kronologi pengungkapkan ketika anggota melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan. Anggota mencurigai gerak-gerik salah seorang pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

BACA: Warga Kabupaten Bekasi Ditangkap Usai Sulap Apartemen Jadi ‘Pabrik’ Tembakau Sintetis

Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis di balik sebuah batu. “Pelaku MAR mengaku disuruh menempel sinte itu yang diarahkan oleh pelaku MN dan WP,” ungkapnya.

Adapun MN dan WP merupakan pemegang akun media sosial Dark Sea Octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis tersebut.

“Dari hasil pengembangan terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku MRS dan FR admin dari akun Instagram Blueringed Octopus, dan Red Kraken Octopus,” tuturnya.

Tak berselang lama, petugas berhasil mengaman kedua tersangka MRS fan FR di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam unit handphone, 11 paket sinte seberat 15,3 gram siap edar, satu paket Aseton bahan baku pembuatan sinte, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sinte,” ungkapnya.

Selain itu saat digeledah, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan peracikan narkotika jenis daun sintetis serta tujuh paket klip bening yang berisikan sinte siap edar.

“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, 20 tahun penjara maupun penjar seumur hidup. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait