Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada 2024 Jadi PR Bawaslu untuk Tegas Agar Tak Terulang

Dari ketiga paslon di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bekasi, hanya satu yang dinyatakan patuh terhadap seluruh aturan penggunaan Laporan Dana Kampanye (LDK).
Dari ketiga paslon di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bekasi, hanya satu yang dinyatakan patuh terhadap seluruh aturan penggunaan Laporan Dana Kampanye (LDK).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN –  Dugaan pelanggaran politik uang sering terjadi selama masa tenang kampanye hingga menjelang hari pemungutan suara, tak terkecuali di Pilkada serentak 27 November 2024. Praktik ini kerap dijadikan sebagai strategi instan bagi pasangan calon kepala daerah untuk menggaet suara pemilih.

Pengamat politik dari Universitas Islam 45 Bekasi, Andi Sopandi menilai kondisi ini disebabkan adanya degradasi pandangan di masyarakat mengenai sosok calon pemimpin dari yang sebelumnya immaterial menjadi material.

Bacaan Lainnya

BACA: Sayembara Tolak Pelaku Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi, Hadiah Rp10 Juta!

“Dahulu calon pemimpin yang dicari adalah kematangan immaterial, seperti kharismatik intelegensia (kecerdesan) hingga pemimpin yang mampu mewujudkan aspirasi masyarakat nanti. Namun yang terjadi saat ini adalah melihat dari sisi lain, yakni material sehingga terjadi penyimpangan komitmen politik dalam bentuk politik uang,” kata Andi Sopandi, Selasa (26/11).

Dijelaskan Andi, degradasi pandangan terhadap calon kepala daerah ini jelas mencedrai demokrasi dan menunjukkan lemahnya ekonomi masyarakat sehingga mudah diiming- imingi sesuatu dari calon pemimpin.

“Kondisi ekonomi juga menuntut masyarakat melakukan tindakan yang sifatnya pragmatis. Pada beberapa kasus, justru masyarakat itu sendiri yang mendorong  terjadinya politik uang atau politik transaksional lainnya ketika memilih calon pemimpin,” kata dia.

Dengan kondisi Pilkada saat ini dimana masyarakat tidak memilih dengan hati nurani, namun karena didasarkan bingkisan ataupun uang, menjadikan sistem Pilkada yang ada perlu dievaluasi kedepannya. Ia pun berharap, harusnya ada tindakan dari pengawas pemilu yang ada, dan dilakukan pengusutan tuntas agar hal ini tidak terjadi lagi.

“Dari sisi regulasi sudah cukup bagus namun dari evaluasi dan monitoring yang kurang. Memang agak berat bagi KPU dan Bawaslu maupun pemerintah untuk melakukan ini. Cuma memang hebatnya orang Indonesia bisa melakukan itu secara terselubung yang kadang-kadang susah dideteksi karena dilakukan dengan tindakan senyap,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tidak melakukan pelanggaran seperti halnya politik uang. Bawaslu menekankan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengingatkan sanksi bagi yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Baik penerima maupun pemberi ada ancaman sanksinya, dan kami akan tindak sesuai aturan,” tegasnya belum lama ini.

Dengan penegakan aturan ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat memastikan pilkada yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi. “Sekali lagi politik uang itu masyarakat yang rugi. Karena pemimpinnya lahir dari hasil politik uang bukan karena visi misi dan program,” katanya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait