Gagal Beraksi di Siang Hari, Pelaku Curanmor di Pinggir Sawah Ditangkap

Pelimpahan kasus tersangka curanmor berinisial AJ (19) warga Kp. Sahbandar RT 001/002 Ds. Sahbandar Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dari petugas Kepolisian Sektor Cibarusah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (24/06).
Pelimpahan kasus tersangka curanmor berinisial AJ (19) warga Kp. Sahbandar RT 001/002 Ds. Sahbandar Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dari petugas Kepolisian Sektor Cibarusah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (24/06).

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Aksi kejahatan disiang hari terjadi Kp. Cijambe, RT 001/004 Desa Ridogalih Kecamatan Cibarusah. Sepeda motor milik Edi Hadi Saputra (44) yang terparkir di pinggir sawah dan tak jauh dari rumahnya nyaris raib digondol maling.

Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP. Sukarman mengatakan peristiwa itu terjadi pada pada Rabu (25/04) lalu. Pelaku berinisial AJ (19) asal Kp. Sahbandar RT 001/002 Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

“Awalnya korban sedang tidur-tiduran diruang tengah rumahnya, kemudian korban mendengar teriakan tetangganya bahwa sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir sawah ada yang mengambil,” kata AKP. Sukarman, Senin (24/06).

Mendengar teriakan tetangganya, korban keluar rumah dan melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor korban berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi awal.

“Korban langsung mengejar dan sempat terjadi tarik-tarikan antara korban dengan tersangka dan saat itu tersangka melepaskan sepeda motor lalu pergi sedangkan korban kembali lagi kerumahnya,” kata dia.

Tak lama berselang, dua orang saksi sekaligus tetangga korban yakni Oman (53) dan Halil (40) datang dan bertemu korban. “Disitu korban menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga saksi kembali mengejar tersangka dan berhasil menaangkapnya lalu diserahkan ke Polsek Cibarusah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor, merk yamaha vega R, tahun 2007, warna merah bernomor polisi F-5338-HY berikut 1 buah kunci sepeda motor, 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB sepeda motor tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Sukarman. (BC)

Pos terkait