Undercover Buy, Teknik Polisi Jebak Pengedar Ganja di Serang Baru

Tersangka AJS (24) saat diamankan oleh petugas kepolisian berikut barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg.
Tersangka AJS (24) saat diamankan oleh petugas kepolisian berikut barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat kurang lebih 14 Kg.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara mengatakan petugas menerapkan metode pembelian terselubung atau dengan istilah undercover buy untuk membekuk AJS (24) pada  Jum’at 25 Mei 2018 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA : Tangkap Pengedar di Serang Baru, Polisi Sita 14 Kg Daun Ganja

“Awalnya, anggota mendapat informasi masyarakat bahwa di wilayah Serang Baru dan Cibarusah kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Informasi tersebut kami dalami dengan metode undercover buy. Kita coba masuk untuk membeli ganja. Beberapa kali gagal hingga keempat kali akhirnya terjadi transaksi ganja,” kata Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Rabu (30/05).

Dia menjelaskan, awalnya, tersangka menyanggupi untuk melakukan transaksi di wilayah Setu kemudian tim opsnal dipimpin Wakasat Res Narkoba langsung menuju wilayah Setu seperti yang sudah diminta oleh tersangka.

“Namun setelah tim sampai di wilayah Setu, tersangka tiba-tiba merubah tempat untuk melakukan transaksi ke wilayah Cibarusah,” ungkapnya.

Kemudian, setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli tiba di wilayah Cibarusah sebagaimana yang sudah disepakati, tempat untuk melakukan transaksi bergeser kembali yakni ke depan gerbang Perum Mega Regency, Jl. Raya Cikarang Cibarusah Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru. “Disana petugas berhasil membekuk tersangka,” ungkapnya.

BACA : Berusaha Rebut Senjata Api Petugas, Pengedar Ganja Ini Terpaksa Ditembak Kakinya

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, ternyata tersangka sudah setahun mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi. Tersangka mengaku mendapat ganja dari W yang hingga kini masih diburu polisi.

“Tersangka sudah setahun dan enam kali lolos pengejaran dan tujuh kali tertangkap. Ini adalah pengungkapan terbesar Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi,” tandasnya. (BC)

Pos terkait