Penertiban THM di Kabupaten Bekasi Tunggu Instruksi Bupati

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor menyampaikan bahwa kajian dari Dinas Pariwisata tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi seperti yang tertuang dalam Perda Kepariwisataan No 3 Tahun 2016 telah diterima oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Namun, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak bisa langsung melakukan penertiban dan harus melakukan rapat koordinasi telebih dahulu dengan Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan instansi terkait lainnya. Adapun rapat koordinasi tersebut, dilakukan pagi tadi, Senin (15/05) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA : Dua Pekan Jelang Ramadhan, Komisi II Desak Pemkab Bekasi Eksekusi THM

Sementara itu Kabid Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi menyatakan dari hasil rapat koordinasi tersebut diputuskan bahwa Satpol PP akan melayangkan surat himbauan terlebih dulu kepada para pengusaha THM agar mereka menutup tempat usahanya sendiri.

Untuk penertiban, kata dia, kemungkinan baru akan dilakukan jika pihaknya telah menerima Surat Perintah dari Bupati Bekasi yang baru akan dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 mendatang.

BACA : 22 Mei, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Bakal dilantik

“Nota dinas dari Satpol PP sebagai bentuk permohonan Surat Perintah baru akan kita proses setelah Ibu Bupati selesai dilantik. Untuk itu sebelum melangkah kesana kita lakukan protap dalam bentuk himbauan agar para pengusaha THM menutup tempat usahanya sendiri terlebih dulu,” kata Ida Nuryadi.

“Apabila nanti para pengusaha THM tidak menghiraukan, maka akan dilakukan penertiban. Tentunya setelah Satpol PP mendapat Surat Perintah dari Ibu Bupati mengingat sosialisasi dan surat peringatan sendiri pun sudah dilakukan oleh Tim P6PAR dan Dinas Pariwisata sejak satu tahun yang lalu,” imbuhnya.

BACA : Sebelum Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Terancam Gulung Tikar

Khusus di bulan Ramadhan nanti, lanjut Ida, sesuai hasil rapat koordinasi tadi maka Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Kesra akan membuat surat maklumat agar THM di Kabupaten Bekasi tidak beroperasi dan akan diedarkan oleh pihaknya.

“Ketika sudah ada instruksi dari Bupati, Satpol PP sebagai penegak perda, tentu siap untuk melaksanakan penertiban THM,” tandasnya. (BC)

Pos terkait