Pemkab Bekasi Gandeng Kejaksaan Optimalkan PAD

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Kejaksaan Negeri menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi terus berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bekasi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Bacaan Lainnya

Melalui MoU ini, nantinya kejaksaan akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

BACA: Perbaikan Jalan Butuh Duit Banyak, Dani Ramdan Getol Gali PAD Baru

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan, yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Hari ini kami telah melakukan penandatangan MoU dengan pihak Kejari Kabupaten Bekasi. Kerjasama ini juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi,” ungkapnya usai melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus pengesahan dan penyerahan DPA Perangkat Daerah Tahun 2024 di Gedung Swatantra WIbawamukti, Cikarang Pusat, Senin (15/01).

Menurutnya, keterlibatan kejaksaan akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini. Pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

“Termasuk dalam hal pengelolaan asset, baik milik asset milik Pemerintah Daerah maupun milik Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Bekasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Dwi.

Dwi mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Pemkab Bekasi mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” ungkapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait